1.1 Pengertian
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai
diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
1.2 Fungsi
Wawasan Nusantara:
a.
Wawasan nusantara sebagai konsepsi
ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan
nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
b.
Wawasan nusantara sebagai wawasan
pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan
sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan
keamanan.
c.
Wawasan nusantara sebagai wawasan
pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam
lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah
dan segenap kekuatan negara.
d.
Wawasan nusantara sebagai wawasan
kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi
sengketa dengan negara tetangga.
2.1 Ada beberapa hal yang perlu
diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
a.
Pelaksanaan kehidupan politik yang
diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik,
UU Pemilihan Umum, dan UU
Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan
mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR,
dan kepala daerah harus
menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan
persatuan dan kesatuan bangsa.
b.
Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat
dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Seluruh
bangsa Indonesia harus mempunyai dasar
hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian.
Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda)
yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
c.
Mengembangkan sikap hak asasi manusia
dan sikap pluralisme untuk
mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga
menumbuhkan sikap toleransi.
2.2 Pengertian Wawasan Nusantara sebagai satu kesatuan
politik, adalah sebagai berikut:
Kebulatan wilayah nasional beserta kekayaannya
merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan seluruh
bangsa, serta menjadi modal dan milik bersama bangsa Indonesia.
a. Bangsa Indonesia terdiri atas berbagai suku dan
berbicara menggunakan berbagai bahasa daerah. Meyakini berbagai agama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, merupakan satu kesatuan bangsa yang
bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
- Bangsa Indonesia harus merasa satu kesatuan, senasib sepenanggungan,
sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai satu tekad dalam rnencapai
cita-cita bangsa.
- Pancasila sebagai satu-satunya ideologi bangsa dan Negara yang
senantiasa membimbing dan rnengarahkan bangsa Indonesia dalam mencapai
tujuannya.
- Seluruh kepulauan nusantara merupakan kesatuan hukum dalam arti bahwa
hanya ada satu hukum nasional
yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
2.3 Pengertian Wawasan Nusantara sebagai satu kesatuan
ekonomi, adalah sebagai berikut:
a. Kekayaan wilayah nusantara, baik potensial maupun
efektif adalah modal dan milik bersama. Keperluan hidup sehari-hari seharusnya
sudah tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
- Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh
daerah, tanpa meninggikan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam
pengembangan kehidupan ekonominya.
- Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu
kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama atas asas
kekeluargaan dan ditujukan bagi kemakmuran rakyat.
2.4 Pengertian Wawasan Nusantara sebagai satu kesatuan
sosial budaya, adalah sebagai berikut:
a. Masyarakat Indonesia sebagai satu peri kehidupan
bangsa merupakan kehidupan yang serasi dengan tingkat kemajuan masyarakat yang
sama, merata, dan seimbang serta adanya keselarasan yang sesuai dengan tingkat
kemajuan bangsa.
- Budaya Indonesia pada hakikamya adalah satu. Corak ragam budaya yang
ada harus menggambarkan kekayaan budaya bangsa. Hal inilah yang menjadi
modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya dengan sikap
tidak menolak nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan budaya
bangsa.
2.5 Pengertian Wawasan Nusantara sebagai satu kesatuan
pertahanan keamanan, adalah sebagai berikut.
a. Segala ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah
pada hakikatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
- Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk
membela negara dan bangsa. Dengan konsep Wawasan Nusantara secara
geografis, kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang utuh dengan
melihat kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya, dan Hankam.
3.1 Tujuan Wawasan Nusantara dibagi menjadi dua bagian,
yaitu tujuan ke dalam dan tujuan ke luar.
a. Tujuan ke dalam Wawasan Nusantara: untuk mewujudkan kesatuan dalam segenap aspek
kehidupan bangsa, baik aspek alamiah maupun aspek sosial.
- Tujuan ke luar Wawasan Nusantara: untuk ikut serta
rnewujudkan kebahagiaan, ketertiban, dan perdamaian seluruh umat manusia.
4.1 Kesimpulan
Jadi sebagai warna negara yang baik, maka kita harus mengetahui segala sesuatu yang ada di negeri ini seperti: sejarah, hukum, dan pengetahuan yang berkaitan dengan negara Indonesia. Demi kesejahteraan, ketertiban bersama dan dapat mewujudkan kerukunan dalam berbangsa dan bernegara.
5.1 Sumber dan Referansi
a. http://id.wikipedia.org/wiki/Wawasan_Nusantara
b. Abdulkarim, Aim. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan: Membangun Warga Negara yang Demokratis.Bandung: PT Grafindo Media Pratama.

