Minggu, 05 April 2015

Wawasan Nusantara

1.1 Pengertian
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

     1.2 Fungsi Wawasan Nusantara:
a.     Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
b.    Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
c.     Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
d.    Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.

2.1 Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
a.     Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
b.    Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
c.     Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.

2.2 Pengertian Wawasan Nusantara sebagai satu kesatuan politik, adalah sebagai berikut:

Kebulatan wilayah nasional beserta kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan seluruh bangsa, serta menjadi modal dan milik bersama bangsa Indonesia.
     a. Bangsa Indonesia terdiri atas berbagai suku dan berbicara menggunakan berbagai bahasa daerah. Meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
  1. Bangsa Indonesia harus merasa satu kesatuan, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai satu tekad dalam rnencapai cita-cita bangsa.
  2. Pancasila sebagai satu-satunya ideologi bangsa dan Negara yang senantiasa membimbing dan rnengarahkan bangsa Indonesia dalam mencapai tujuannya.
  3. Seluruh kepulauan nusantara merupakan kesatuan hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
2.3 Pengertian Wawasan Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi, adalah sebagai berikut:
           a. Kekayaan wilayah nusantara, baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik     bersama. Keperluan hidup sehari-hari seharusnya sudah tersedia merata di seluruh  wilayah tanah air.
  1. Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggikan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
  2. Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi kemakmuran rakyat.
2.4 Pengertian Wawasan Nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya, adalah sebagai berikut:
  a.  Masyarakat Indonesia sebagai satu peri kehidupan bangsa merupakan kehidupan yang serasi dengan tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata, dan seimbang serta adanya keselarasan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.
  1. Budaya Indonesia pada hakikamya adalah satu. Corak ragam budaya yang ada harus menggambarkan kekayaan budaya bangsa. Hal inilah yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya dengan sikap tidak menolak nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan budaya bangsa.
2.5 Pengertian Wawasan Nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan, adalah sebagai berikut.
       a.    Segala ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
  1. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk membela negara dan bangsa. Dengan konsep Wawasan Nusantara secara geografis, kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang utuh dengan melihat kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya, dan Hankam.
3.1 Tujuan Wawasan Nusantara dibagi menjadi dua bagian, yaitu tujuan ke dalam dan tujuan ke luar.
  a.  Tujuan ke dalam Wawasan Nusantara: untuk mewujudkan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan bangsa, baik aspek alamiah maupun aspek sosial.

  1. Tujuan ke luar Wawasan Nusantara: untuk ikut serta rnewujudkan kebahagiaan, ketertiban, dan perdamaian seluruh umat manusia.
4.1 Kesimpulan
Jadi sebagai warna negara yang baik, maka kita harus mengetahui segala sesuatu yang ada di negeri ini seperti: sejarah, hukum, dan pengetahuan yang berkaitan dengan negara Indonesia. Demi kesejahteraan, ketertiban bersama dan dapat mewujudkan kerukunan dalam berbangsa dan bernegara. 

5.1 Sumber dan Referansi
a. http://id.wikipedia.org/wiki/Wawasan_Nusantara
b. Abdulkarim, Aim. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan: Membangun Warga Negara yang Demokratis.Bandung: PT Grafindo Media Pratama.

    Sabtu, 04 April 2015

    Analisis Kasus HAM di Indonesia

    1.1 Pengertian HAM

    Hak Asasi Manusia (HAM) mucul dari keyakinan manusia itu sendiri bahwasanya semua manusia selaku makhluk ciptaan Tuhan adalah sama dan sederajat. Manusia dilahirkan bebas dan memiliki martabat serta hak-hak yang sama. Atas dasar itulah manusia harus diperlakukan secara sama adil dan beradab. HAM bersifat universal, artinya berlaku untuk semua manusia tanpa mebeda-bedakannya berdasarkan atas ras, agama, suku dan bangsa (etnis).

    Gambar 1.1
    Gambar1.2
    1.2 Beberapa pengertian HAM 

    a.   Jan Materson (Komisi HAM PBB) berpendapat bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
    b.   John Locke berpendapat bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
    c.   Miriam Budiardjo mengemukakan bahwa hak asasi adalah hak yang dimiliki manusiayangtelahdiperolehdandibawanyabersamaandengan kelahiran atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat.
    d.    Menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.


    2.1 Ciri Ciri Hak Asasi Manusia (HAM)

    Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hakhak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut.
    a. Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
    b. Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
    c. Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
    d. Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.

    3.1 Macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM)

           Kita telah memahami bahwa hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Ada bermacam-macam hak asasi manusia. Secara garis besar, hak-hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi enam macam sebagai berikut.

    a. Hak Asasi Pribadi/Personal Rights
    Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak asasi pribadi ini sebagai berikut.
    • 1) Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
    • 2) Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
    • 3) Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
    • 4) Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.

    b. Hak Asasi Politik/Political Rights
    1) Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh hak-hak asasi politik ini sebagai berikut.
    • 2) Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
    • 3) Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
    • 4) Hak membuat dan mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya.
    • 5) Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.

    c. Hak Asasi Hukum/Legal Equality Rights
    Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contoh hak-hak asasi hukum sebagai berikut.
    • 1) Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
    • 2) Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
    • 3) Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.

    d. Hak Asasi Ekonomi/Property Rigths
    Hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contoh hak-hak asasi ekonomi ini sebagai berikut.
    • 1) Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
    • 2) Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
    • 3) Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang.
    • 4) Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
    • 5) Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.

    e. Hak Asasi Peradilan/Procedural Rights
    Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi peradilan ini sebagai berikut.
    • 1) Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
    • 2) Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.

    f. Hak Asasi Sosial Budaya/Social Culture Rights
    Hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi sosial budaya ini sebagai berikut.
    • 1) Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
    • 2) Hak mendapatkan pengajaran.
    • 3) Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.


       4.1 Studi Kasus
         Tragedi Trisakti
         Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 saat ribuan mahasiswa menggelar longmarch / aksi demonstrasi ke gedung DPR/MPR untuk menolak pemilihan kembali Soeharto sebagai presiden. Dalam peristiwa ini terjadi pelanggaran HAM dimana 7 orang tewas dan 16 orang luka – luka akibat dipukuli, diinjak, dan ditembak brutal oleh  polisi.
    Solusi Penyelesaian
         Karena Tragedi Trisakti terjadi karena penembakan oleh polisi, kasus ini penyelesaiannya melalui pengadilan militer. Dan mempertegas peraturan mengenai hak kebebasan berpendapat dan hak – hak lain agar lebih dihormati.

    5.1 Kesimpulan
    Jadi di Indonesia masih banyak kasus yang belum selesai dan kurang tegasnya hukum. Hal ini terlihat tidak ada penyelesaian dalam sebuah perkara. Tersangka dan korban hanya menjadi misteri. Alangkah baiknya kita sebagai warga negara di era baru ini tidak melupakan sejarah kasus HAM. Kemudian dari pada itu kita belajar dan bangkit untuk menegakkan hukum.