Sabtu, 04 April 2015

Analisis Kasus HAM di Indonesia

1.1 Pengertian HAM

Hak Asasi Manusia (HAM) mucul dari keyakinan manusia itu sendiri bahwasanya semua manusia selaku makhluk ciptaan Tuhan adalah sama dan sederajat. Manusia dilahirkan bebas dan memiliki martabat serta hak-hak yang sama. Atas dasar itulah manusia harus diperlakukan secara sama adil dan beradab. HAM bersifat universal, artinya berlaku untuk semua manusia tanpa mebeda-bedakannya berdasarkan atas ras, agama, suku dan bangsa (etnis).

Gambar 1.1
Gambar1.2
1.2 Beberapa pengertian HAM 

a.   Jan Materson (Komisi HAM PBB) berpendapat bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
b.   John Locke berpendapat bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
c.   Miriam Budiardjo mengemukakan bahwa hak asasi adalah hak yang dimiliki manusiayangtelahdiperolehdandibawanyabersamaandengan kelahiran atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat.
d.    Menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.


2.1 Ciri Ciri Hak Asasi Manusia (HAM)

Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hakhak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut.
a. Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
b. Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
c. Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
d. Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.

3.1 Macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM)

       Kita telah memahami bahwa hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Ada bermacam-macam hak asasi manusia. Secara garis besar, hak-hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi enam macam sebagai berikut.

a. Hak Asasi Pribadi/Personal Rights
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak asasi pribadi ini sebagai berikut.
  • 1) Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
  • 2) Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
  • 3) Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
  • 4) Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.

b. Hak Asasi Politik/Political Rights
1) Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh hak-hak asasi politik ini sebagai berikut.
  • 2) Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
  • 3) Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
  • 4) Hak membuat dan mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya.
  • 5) Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.

c. Hak Asasi Hukum/Legal Equality Rights
Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contoh hak-hak asasi hukum sebagai berikut.
  • 1) Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
  • 2) Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
  • 3) Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.

d. Hak Asasi Ekonomi/Property Rigths
Hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contoh hak-hak asasi ekonomi ini sebagai berikut.
  • 1) Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
  • 2) Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
  • 3) Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang.
  • 4) Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
  • 5) Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.

e. Hak Asasi Peradilan/Procedural Rights
Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi peradilan ini sebagai berikut.
  • 1) Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
  • 2) Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.

f. Hak Asasi Sosial Budaya/Social Culture Rights
Hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi sosial budaya ini sebagai berikut.
  • 1) Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
  • 2) Hak mendapatkan pengajaran.
  • 3) Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.


   4.1 Studi Kasus
     Tragedi Trisakti
     Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 saat ribuan mahasiswa menggelar longmarch / aksi demonstrasi ke gedung DPR/MPR untuk menolak pemilihan kembali Soeharto sebagai presiden. Dalam peristiwa ini terjadi pelanggaran HAM dimana 7 orang tewas dan 16 orang luka – luka akibat dipukuli, diinjak, dan ditembak brutal oleh  polisi.
Solusi Penyelesaian
     Karena Tragedi Trisakti terjadi karena penembakan oleh polisi, kasus ini penyelesaiannya melalui pengadilan militer. Dan mempertegas peraturan mengenai hak kebebasan berpendapat dan hak – hak lain agar lebih dihormati.

5.1 Kesimpulan
Jadi di Indonesia masih banyak kasus yang belum selesai dan kurang tegasnya hukum. Hal ini terlihat tidak ada penyelesaian dalam sebuah perkara. Tersangka dan korban hanya menjadi misteri. Alangkah baiknya kita sebagai warga negara di era baru ini tidak melupakan sejarah kasus HAM. Kemudian dari pada itu kita belajar dan bangkit untuk menegakkan hukum.

        

Tidak ada komentar:

Posting Komentar