Minggu, 11 Oktober 2015

MASYARAKAT PEDESAAN DAN MASYARAKAT PERKOTAAN


A. MASYARAKAT PEDESAAN
Pedesaan merupakan kesatuan wilayah yg dihuni oleh sejumlah keluarga yg mempunyai sistem pemerintahan sendiri (dikepalai oleh seorang kepala desa) atau kelompok rumah di luar kota yg merupakan kesatuan.

Yang dimaksud desa menurut Sutardjo Kartohadikusuma mengemukakan sebagai berikut:
“suatu kesatuan hukum di mana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan sendiri.”
Menurut Bintarto desa merupakan perwujudan atau kesatuan geografi, sosial, ekonomi, politik dan kultural yang terdapat di situ (suatu daerah) dalam hubungannya dan pengaruhnya secara timbal-balik dengan daerah lain.

Sedangkan menurut Paul h. Landis, desa adalah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa.
Ciri-ciri masyarakat pedesaan adalah sebagai berikut:
  1. Di dalam masyarakat pedesaan memiliki hubungan yang lebih mendalam dan erat bila dibandingkan dengan masyarakat pedesaan lainnya di luar batas-batas wilayahnya.
  2. System kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan (gemeinschaft atau paguyuban)
  3. Sebagian besar warga masyarakat hidup dari pertanian. Pekerjaan-pekerjaan yang bukan pertanian merupakan pekerjaan sambilan (part time) yag biasa mengisi waktu luang.
  4. Masyarakat tersebut homogen, seperti dalam hal mata pencaharian, agama, adat-istiadat dan sebagainya.
Masyarakat pedesaan identic dengan istilah ‘gotong-royong’ yang merupakan kerja sama untuk mencapai kepentingan-kepentingan mereka. Kerja bakti itu ada dua macam:
  1. Kerja sama untuk pekerjaan-pekerjaan yang timbulnya dari inisiatif warga masyarakat itu sendiri (biasanya di istilahkan dari bawah).
  2. Kerja sama untuk pekerjaan-pekerjaan yang timbulnya tidak dari inisiatif warga itu sendiriberasal dari luar (biasanya berasal dari atas)
FUNGSI PEDESAAN Pertama, dalam hubungan dengan kota, maka desa yang merupakan “hinterland” atau daerah dukung yang berfungsi sebagai suatu daerah pemberian bahan makanan pokok.
Kedua, desa ditinjau dari sudut potensi ekonomi berfungsi sebagai lumbung bahan mentah (raw material) dan tenaga kerja (man power) yang tidak kecil artinya.
Ketiga, dari segi kegiatan kerja (occupation) desa dapat merupakan desa agraris, desa manufaktur, desa industry, desa nelayan dan sebagainya.

Dari uraian tersebut maka secara singkat ciri-ciri masyarakat pedesaan di Indonesia dapat disimpulkan sebagai berikut:
Homogenitas social
Bahwa masyarakat desa terdiri dari satu atau beberapa kekerabatan saja, sehingga pola hidup tingkah laku maupun kebudayaan sama/homogen.Hubungan primer
Pada masyarakat desa hubungan kekeluargaan dilakukan secara musyawarah.
Kontrol sosial yang ketat
Setiap anggota masyarakat saling mengetahui masalah yang dihadapi anggota lain bahkan ikut menyelesaikannya.
Gotong royong
Nilai-nilai gotong royong pada masyarakat pedesaan tumbuh dengan subur dan membudaya
Setiap anggota masyarakat pedesaan diikat dengan nilai-nilai adat dan kebudayaan secara ketat.
Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa bagi masyarakat desa sangat mendalam.
Masyarakat desa bermata pencaharian di bidang agraris, baik  pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan.


B.  MASYARAKAT PERKOTAAN
Kota adalah suatu pemilihan yang cukup besar, padat dan permanen, dihuni oleh orang-orang yang heterogen kedudukan sosialnya, apabila penghuni setempatnya dapat memenuhi sebagian besar kebutuhan ekonominya dipasar. Dari beberapa pendapat secara umum dapat dikatakan mempunyani ciri-ciri mendasar yang sama. Pengertian kota dapat dikenakan pada daerah atau lingkungan komunitas tertentu dengan tingkatan dalam struktur pemerintahan.
Masyarakat perkotaan sering disebut juga urban community. Pengertian masyarakat kota lebih ditekankan pada sifat-sifat kehidupannya serta ciri-ciri kehidupannya yang berbeda dengan  masyarakat pedesaan. Ada beberapa ciri yang menonjol pada masyarakat kota, yaitu :
1)      Kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa.
2)      Orang-orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang-orang lain.
3)      Pembagian kerja di antara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata.
4)      Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota daripada warga desa.
5)      Jalan pikiran rasional yang pada umumnya dianut masyarakat perkotaan.
6)      Jalan kehidupan yang cepat dikota-kota, mengakibatka pentingnya factor waktu bagi warga kota.
7)      Perubahan-perubahan social tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota-kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh-pengaruh dari luar.
C. PERBEDAAN DESA DAN KOTA
Ada beberapa ciri-ciri yang membedakan antara desa dan kota :
  1. Jumlah dan kepadatan penduduk;
  2. Lingkungan hidup;
  3. Mata pencaharian;
  4. Corak kehidupan sosial;
  5. Statifikasi sosial;
  6. Mobilitas sosial;
  7. Pola interaksi sosial;
  8. Solidaritas sosial; dan
  9. Kedudukan dalam hirarki sistem administrasi nasional.
D. KESIMPULAN
 Masyarakat desa dengan masyarakat kota itu sangat bertolak belakang baik dari lingkungan,cara berpikir,lapisan sosial,tingkah laku,adat  serta jumlah penduduk nya pun berbeda.
   Masyarakat desa lebih  ke tradisional dan masyarakat kota lebih mengarah ke perkembangan dunia dengan kata lain masyarakat kota itu mengikuti zaman.
   Masyarakat desa juga mengikuti zaman tetapi perilaku mereka masih di pengaruhi oleh adat dan kebudayaan.
   Adat kebudayaan masyarakat desa masih sangat kental,  berbeda dengan masyarakat kota yang hampir keseluruhan adat dan kebiasaan nya sudah di pengaruhi oleh kebudayaan luar.

sumber :
http://maliqren.wordpress.com/2010/11/19/masyarakat-perkotaan/
http://maliqren.wordpress.com/2010/11/19/masyarakat-pedesaan/
http://citrarhmdn.blogspot.co.id/2015/01/perbedaan-masyarakat-perkotaan-dan.html
http://www.kompasiana.com/ochtatutgujes/perbedaan-masyarakat-kota-dan-desa_5518947c81331103699de86c

Sabtu, 27 Juni 2015






IDENTITAS :
Judul Film       : PHP 

Penulis             : Sri Muslimah I. Nasution
Editor              : Krisno Wicaksono
                          Nurfitria ningsih
                          Ronaldo
                          Vivi sintana dewi
Pemeran          : Ahmad Baihaqi
                          Anggoro Riyadi Putra
                          Ayudia Puspita Dara
                          Fatimah Harum Aisyah
                          Krisno Wicaksono
                          Muhammad Amirrudin
                          Nurfitria Ningsih
                          Ronaldo
                          Sri muslimah I. Nasution
                          Vivi Sintana Dewi
Negara             : Indonesia
Bahasa             : Bahasa Indonesia


SINOPSIS
Koko adalah seorang mahasiswa yang mempunyai pola pikir yang maju dan modern. Dia berfikir bahwa negara ini akan lebih berkembang jika seluruh lapisan masyarakatnya dapat mengenyam pendidikan. Maka dari situ dia berniat untuk mendirikan program belajar dengan tujuan dapat mendidik anak-anak jalanan yan putus sekolah. 

Pada suatu hari, sehabis pulang kuliah Koko (Ronaldo) bertemu dengan seorang anak jalanan bernama Doel (Krisno Wicaksono) yang sangat suka dengan pendidikan namun tidak dapat melanjutkan mimpinya di bangku sekolah karena kemiskinan. Anak ini dipaksa bekerja oleh ayahnya Babe (Ahmad Baihaqi) untuk berjualan koran dan melarangnya belajar.

Karena rasa pedulinya terhadap orang lain, dan merasa harus punya andil dalam membagi ilmu pengetahuan bagi generasi masa depan bangsa, Koko akhirnya membangun sebuah program belajar yang bernama PHP bersama teman kuliahnya yaitu  Ayu, Aisyah, Mei, Kiki (Ayudia P. Dara, Fatimah Harum Aisyah, Sri Muslimah I. Nasution, Nurfitria Ningsih) Namun, dalam membangun program ini, Koko dan teman kuliahya punya sedikit masalah yaitu preman – preman yang menolak adanya program belajar yaitu Bambang, Jarot, Yati (Anggoro Riyadi Putra, Muhammad Amiruddin, Vivi Sintana Dewi)

Bagi Koko itu bukan rintangan yang berarti, program tetap berjalan sesuai rencana. Namun dia harus berhadapan dengan Babe untuk meminta izin agar si Doel dapat mengikuti program belajar yang didirikannya. Sifat Babe yang keras membuat Koko dan teman-temannya harus mendatangi rumah Babe dan melakukan tukar pikiran  dengan proses perizinan yang berliku-liku akhirnya Babe mengiyakan anaknya ikut.  

KELEBIHAN : 
Ada beberapa kelebihan dari film ini menurut saya:
1. Cerita ini diambil dari real life.
2. Akting
 dari pemerannya cukup menghayati alur cerita.
3.
 Terdapat banyak kritik dari mahasiswa Indonesia bagi pemerintah negara ini



KEKURANGAN :
Tidak ada karya yang sempurna, film ini pun punya kekurangan yang menurut saya mengganggu, yaitu alur ceritanya monoton dan kurang menarik. Tidak adanya efek suara atau hal – hal dapat membuat cerita ini makin dramatis. Film ini di tampilkan sangat apa adanya, tanpa perombakan yang berarti.



Minggu, 05 April 2015

Wawasan Nusantara

1.1 Pengertian
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

     1.2 Fungsi Wawasan Nusantara:
a.     Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
b.    Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
c.     Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
d.    Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.

2.1 Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
a.     Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
b.    Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
c.     Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.

2.2 Pengertian Wawasan Nusantara sebagai satu kesatuan politik, adalah sebagai berikut:

Kebulatan wilayah nasional beserta kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan seluruh bangsa, serta menjadi modal dan milik bersama bangsa Indonesia.
     a. Bangsa Indonesia terdiri atas berbagai suku dan berbicara menggunakan berbagai bahasa daerah. Meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
  1. Bangsa Indonesia harus merasa satu kesatuan, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai satu tekad dalam rnencapai cita-cita bangsa.
  2. Pancasila sebagai satu-satunya ideologi bangsa dan Negara yang senantiasa membimbing dan rnengarahkan bangsa Indonesia dalam mencapai tujuannya.
  3. Seluruh kepulauan nusantara merupakan kesatuan hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
2.3 Pengertian Wawasan Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi, adalah sebagai berikut:
           a. Kekayaan wilayah nusantara, baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik     bersama. Keperluan hidup sehari-hari seharusnya sudah tersedia merata di seluruh  wilayah tanah air.
  1. Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggikan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
  2. Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi kemakmuran rakyat.
2.4 Pengertian Wawasan Nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya, adalah sebagai berikut:
  a.  Masyarakat Indonesia sebagai satu peri kehidupan bangsa merupakan kehidupan yang serasi dengan tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata, dan seimbang serta adanya keselarasan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.
  1. Budaya Indonesia pada hakikamya adalah satu. Corak ragam budaya yang ada harus menggambarkan kekayaan budaya bangsa. Hal inilah yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya dengan sikap tidak menolak nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan budaya bangsa.
2.5 Pengertian Wawasan Nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan, adalah sebagai berikut.
       a.    Segala ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
  1. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk membela negara dan bangsa. Dengan konsep Wawasan Nusantara secara geografis, kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang utuh dengan melihat kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya, dan Hankam.
3.1 Tujuan Wawasan Nusantara dibagi menjadi dua bagian, yaitu tujuan ke dalam dan tujuan ke luar.
  a.  Tujuan ke dalam Wawasan Nusantara: untuk mewujudkan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan bangsa, baik aspek alamiah maupun aspek sosial.

  1. Tujuan ke luar Wawasan Nusantara: untuk ikut serta rnewujudkan kebahagiaan, ketertiban, dan perdamaian seluruh umat manusia.
4.1 Kesimpulan
Jadi sebagai warna negara yang baik, maka kita harus mengetahui segala sesuatu yang ada di negeri ini seperti: sejarah, hukum, dan pengetahuan yang berkaitan dengan negara Indonesia. Demi kesejahteraan, ketertiban bersama dan dapat mewujudkan kerukunan dalam berbangsa dan bernegara. 

5.1 Sumber dan Referansi
a. http://id.wikipedia.org/wiki/Wawasan_Nusantara
b. Abdulkarim, Aim. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan: Membangun Warga Negara yang Demokratis.Bandung: PT Grafindo Media Pratama.

    Sabtu, 04 April 2015

    Analisis Kasus HAM di Indonesia

    1.1 Pengertian HAM

    Hak Asasi Manusia (HAM) mucul dari keyakinan manusia itu sendiri bahwasanya semua manusia selaku makhluk ciptaan Tuhan adalah sama dan sederajat. Manusia dilahirkan bebas dan memiliki martabat serta hak-hak yang sama. Atas dasar itulah manusia harus diperlakukan secara sama adil dan beradab. HAM bersifat universal, artinya berlaku untuk semua manusia tanpa mebeda-bedakannya berdasarkan atas ras, agama, suku dan bangsa (etnis).

    Gambar 1.1
    Gambar1.2
    1.2 Beberapa pengertian HAM 

    a.   Jan Materson (Komisi HAM PBB) berpendapat bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
    b.   John Locke berpendapat bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
    c.   Miriam Budiardjo mengemukakan bahwa hak asasi adalah hak yang dimiliki manusiayangtelahdiperolehdandibawanyabersamaandengan kelahiran atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat.
    d.    Menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.


    2.1 Ciri Ciri Hak Asasi Manusia (HAM)

    Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hakhak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut.
    a. Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
    b. Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
    c. Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
    d. Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.

    3.1 Macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM)

           Kita telah memahami bahwa hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Ada bermacam-macam hak asasi manusia. Secara garis besar, hak-hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi enam macam sebagai berikut.

    a. Hak Asasi Pribadi/Personal Rights
    Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak asasi pribadi ini sebagai berikut.
    • 1) Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
    • 2) Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
    • 3) Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
    • 4) Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.

    b. Hak Asasi Politik/Political Rights
    1) Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh hak-hak asasi politik ini sebagai berikut.
    • 2) Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
    • 3) Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
    • 4) Hak membuat dan mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya.
    • 5) Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.

    c. Hak Asasi Hukum/Legal Equality Rights
    Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contoh hak-hak asasi hukum sebagai berikut.
    • 1) Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
    • 2) Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
    • 3) Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.

    d. Hak Asasi Ekonomi/Property Rigths
    Hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contoh hak-hak asasi ekonomi ini sebagai berikut.
    • 1) Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
    • 2) Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
    • 3) Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang.
    • 4) Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
    • 5) Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.

    e. Hak Asasi Peradilan/Procedural Rights
    Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi peradilan ini sebagai berikut.
    • 1) Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
    • 2) Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.

    f. Hak Asasi Sosial Budaya/Social Culture Rights
    Hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi sosial budaya ini sebagai berikut.
    • 1) Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
    • 2) Hak mendapatkan pengajaran.
    • 3) Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.


       4.1 Studi Kasus
         Tragedi Trisakti
         Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 saat ribuan mahasiswa menggelar longmarch / aksi demonstrasi ke gedung DPR/MPR untuk menolak pemilihan kembali Soeharto sebagai presiden. Dalam peristiwa ini terjadi pelanggaran HAM dimana 7 orang tewas dan 16 orang luka – luka akibat dipukuli, diinjak, dan ditembak brutal oleh  polisi.
    Solusi Penyelesaian
         Karena Tragedi Trisakti terjadi karena penembakan oleh polisi, kasus ini penyelesaiannya melalui pengadilan militer. Dan mempertegas peraturan mengenai hak kebebasan berpendapat dan hak – hak lain agar lebih dihormati.

    5.1 Kesimpulan
    Jadi di Indonesia masih banyak kasus yang belum selesai dan kurang tegasnya hukum. Hal ini terlihat tidak ada penyelesaian dalam sebuah perkara. Tersangka dan korban hanya menjadi misteri. Alangkah baiknya kita sebagai warga negara di era baru ini tidak melupakan sejarah kasus HAM. Kemudian dari pada itu kita belajar dan bangkit untuk menegakkan hukum.