Kamis, 14 Juli 2016

UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN

.  1.   Undang-Undang Perindustrian
Undang-undang perindustrian merupakan undang-undang yang memuat tentang aturan yang mengatur tentang masalah perindustrian yang berada di Indonesia maupun dunia. Undang-undang mengenai perindustrian diatur dalam UU. Nomor 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984.
a.    Latar Belakang
Suatu perusahaan yang bergerak dibidang manufaktur maupun jasa pasti memiliki suatu kegiatan untuk menjalankan suatu proses yang dapat menghasilkan output. Terkadang, suatu perusahaan yang tidak memiliki acuan dalam tatanan dunia perindustrian akan sewenang-wenang dalam menjalankan suatu kegiatan perusahaan karena ingin mencapai keuntungan yang maksimal, oleh karena itu dibutuhkan suatu solusi untuk mengatasi masalah tersebut.
Hukum industri merupakan suatu ilmu yang mengatur tentang masalah perindustrian, didalam hukum industri akan dibahas tentang bagaimana cara suatu perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi yang akan diterima jika perusahaan melanggar hukum tersebut. Hukum industri dapat dijadikan suatu acuan atau pedoman dalam tatanan dunia industri, dengan adanya hukum industri perusahaan tidak akan sewenang-wenang dalam menjalankan tatanan dunia industri tanpa memperhatikan kehidupan masyarakat.
Tujuan diadakannya hukum industri antara lain sebagai sarana pembaharuan atau pembangunan dibidang industri dalam perspektif ilmu yang lain. Hukum industry terdapat dalam UU Nomor 5 tahun 1984, dimana undang-undang tersebut mengatur tentang perindustrian.
b.    UU No 5 tahun 1984
Undang-undang mengenai perindustrian di atur dalam UU Nomor 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1984 mempunyai sistematika sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Pasal I UU. No 5 tahun 1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industri serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut. Dalam UU No.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan:
1.    Perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri.
2.     Industri dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahan metah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
3.    Kelompok industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri media, dan industri besar. Dan menjelaskan beberapa peristilahan lain yang berkenaan dengan perindustrian.
Pasal 2 UU No 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada:
a.    Demokrasi ekonomi, dimana sedapat mungkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangansampai memonopoli suatu produk.
b.    Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembangunan industri.
c.    Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
d.   Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
e.    Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.
Pasal 3 UU No 5 tahun 1984 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni:
a.    meningkatkan kemakmuran rakyat.
b.     meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
c.    Dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna.
d.   Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif terhadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
e.    Dengan semakin meningkatnya pembangunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
f.     Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
g.    Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah
h.    Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Pasal 4 UU. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang industri dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli namun digunakakan sebagai kemantapan stabilitas nasional.
Pasal 5 UU. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni:
1.    Industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni.
2.    Selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 UU No.5 tahun1984.
 Pengaturan Industri
Fungsi dari pengaturan industri dimaksudkan agar dalam pembangunan industri dapat terwujud:
a.    Pengembangan industri yang baik, sehat, dan berhasil guna.
b.    Adanya persaingan yang sehat.
c.    Tidak terjadi monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk.
Pembinaan dan Pengembangan Industri
Dalam hal pembinaan dan pengembangan industri dilakukan oleh pemerintah bagi:
a.    Para usaha industri untuk meningkatkan nilai tambah serta sumbangan yang lebih besar bagi pertumbuhan produk nasional.
b.    Yang dimaksud dari pembinaan dalam hal ini adalah pembinaan kerja sama antara industri kecil, industri menengah, dan industri besar.
Mengenai izin usaha ditentukan dalam pasal 13 UU No.5 tahun1984 bahwa:
a.    Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun perluasan usaha wajib memperoleh izin usaha.
b.    Setiap pemberian izin usaha industri berkaitan dengan pengaturan pembinaan dan pengembangan industri yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
c.    Kewajiban memperoleh izin usaha dikecualikan bagi industri kecil.
d.   Ketentuan ini diatur oleh pemerintah.
Mengenai penyampaian informasi industri diatur dalam pasal 14 UU No. 5 tahun 1984 dimana:
a.    Perusahaan industri wajib menyampaikan informasi secara berkala mengenai kegiatan industri kepada pemerintah
b.    Kewajiban ini di kecualikan bagi industri kecil.
c.    Ketentuan tentang bentuk, isi, dan lain-lain diatur oleh pemerintah.
Mengenai keamanan dan keselamatan industri dalam kegiatan industri yang berkaitan dengan tata cara penyelengaraan pengawasan dan pengendalian diatur dalam pasal 15 peraturan pemerintah.
Teknologi Industri, Desain Industri, Rancang Bangun, dan Perekayasaan Industri serta Standarisasi.
a.    Teknologi Industri
Mengeni teknologi industri dilihat dari usaha industri dalam hal menjalankan bidang usaha industri untuk sedapat mungkin mengunakan teknologi yang tepat guna yang dapat meningkatkan nilai tambah dari produk yang diciptakan. Apabila teknologi yang diharapkan tidak dapat dicari maka pemerintah membantu dalam pemilihan teknologi yang tepat guna (berkaitan dengan pasal 16 UU No.5 tahun 1984).
b.    Desain Produk Industri
Berkaitan dengan pasal 17 UU No.5 tahun1984 yang dimaksud dengan desain produk industri adalah hasil rancangan suatu barang jadi untuk diproduksi oleh suatu perusahaan mengenai desain industri ini telah mendapatkan perlindungan hukum dengan maksud untuk memberikan rangsangan bagi terciptanya desain-desain baru
c.    Rancang Bangun dan Perekayasaan
Yang termasuk dari perekayasaan industri adalah konsultasi dibidang perekayasaan konstruksi, perekayasaan peralatan dan mesin industri (berkaitan dengan pasal 18 UU No5 tahun1984).
d.   Standar Bahan Baku dan Hasil Industri
Dalam hal penetapan standar bahan baku merupakan kewenangan pemerintah pusat yang bekerja sama dengan pemerintah daerah. tujuan dari standar ini adalah untuk meningkatkan mutu dari produk industri.
Wilayah Industri
Dalam hal pusat dari wilayah industri merupakan suatu tempat yang merupakan sentral dari kegiatan pembangunan industri dan produksi industri. Dalam hal ini diatur oleh pemerintah (pasal 20 dalam UU ini). Industri dalam hubungannya dengan sumber daya alam dan lingkungan hidup diatur dalam pasal 21 UU No.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:
a.    Melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
b.    Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
c.    Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.
Penyerahan Kewenangan dan Urusan Tentang Industri
Penyerahan kewenangan tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangan terhadap industri diatur oleh peraturan pemerintah. Dimana hal ini penting guna menghindarkan duplikasi kewenangan peraturan, pembinaan, dan pengembangan usaha industri di antara instansi pemerintah (terkait dalam pasal 22 UU No.5 tahun1984). Pasal 23 UU No.5 tahun1984 menyatakan penyerahan urusan dan penarikannya kembali mengenai bidang usaha industri tertentu dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan pembangunan daerah yang nyata, dinamis, dan bertanggung jawab, dilakukan dengan Peraturan Pemerintah.

Ketentuan Pidana
Pasal 24 UU No.5 tahun1984 menyatakan:
1.    Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dipidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan hukuman tambahan pencabutan Izin Usaha Industrinya.
2.    Barang siapa karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dipidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan hukuman tambahan pencabutan Izin Usaha Industrinya.
Pasal 25 UU No.5 tahun1984 menyatakan:
Barang siapa dengan sengaja tanpa hak melakukan peniruan desain produk industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dipidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Pasal 26 UU No.5 tahun1984 menyatakan:
Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dipidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan hukuman tambahan dicabut Izin Usaha Industrinya.
Pasal 27 UU No.5 tahun1984 menyatakan:
1.    Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
2.    Barang siapa karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Pasal 28 UU No.5 tahun1984 menyatakan:
1.    Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27 ayat (1) adalah kejahatan.
2.    Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 27 ayat (2) adalah pelanggaran.
Ketentuan Peralihan
Pasal 29 UU No.5 tahun1984 menyatakan:
Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perindustrian yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku selama belum ditetapkan penggantinya berdasarkan Undang-Undang ini.
Ketentuan Penutup
Pasal 30 UU No.5 tahun1984 menyatakan:
Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini, Bedrijfsreglementerings-ordonnantie 1934 (Staatsblad 1938 Nomor 86) dinyatakan tidak berlaku lagi bagi industri.
Pasal 31 UU No.5 tahun1984 menyatakan:
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-Undang ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 32 UU No.5 tahun1984 menyatakan:
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

HAK MEREK

  Pengertian Hak Merek
        Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun 2001)
Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
  1. Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
  2. Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
  3. Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/ jasa sejenisnya.
        Sedangkan pengertian dari Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

1.     Fungsi Merek
    Menurut Endang Purwaningsih, suatu merek digunakan oleh produsen atau pemilik merek untuk melindungi produknya, baik berupa jasa atau barang dagang lainnya, menurut beliau suatu merek memiliki fungsi sebagai berikut:
  1. Fungsi pembeda, yakni membedakan produk yang satu dengan produk perusahaan lain
  2. Fungsi jaminan reputasi, yakni selain sebagai tanda asal usul produk, juga secara pribadi  menghubungkan reputasi produk bermerek tersebut dengan produsennya, sekaligus memberikan jaminan kualitas akan produk tersebut.
  3. Fungsi promosi, yakni merek juga digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan mempertahankan reputasi produk lama yang diperdagangkan, sekaligus untuk menguasai pasar.
  4. Fungsi rangsangan investasi dan pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang pertumbuhan industri melalui penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.
      Fungsi merek dapat dilihat dari sudut produsen, pedagang dan konsumen. Dari segi produsen merek digunakan untuk jaminan nilai hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas, kemudian pemakaiannya, dari pihak pedagang, merek digunakan untuk promosi barang-barang dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran, dari pihak konsumen, merek digunakan untuk mengadakan pilihan barang yang akan dibeli.
Sedangkan, Menurut Imam Sjahputra, fungsi merek adalah sebagai berikut:
a. Sebagai tanda pembeda (pengenal);
b. Melindungi masyarakat konsumen ;
c. Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen;
d. Memberi gengsi karena reputasi;
e. Jaminan kualitas.

2.     Persyaratan dan Pendaftaran Merek
        Sistem pendaftaran merek menganut stelsel konstitutif, yaitu sistem pendaftaran yang akan menimbulkan suatu hak sebagai pemakai pertama pada merek, pendaftar pertama adalah pemilik merek. Pihak ketiga tidak dapat menggugat sekalipun beritikad baik.
Pemohon dapat berupa:
1. Orang/Persoon
2. Badan Hukum / Recht Persoon
3. Beberapa orang / Badan Hukum (Pemilikan Bersama)
Dalam melakukan Prosedur pendaftaran merek, hal yang biasanya kita lakukan adalah sebagai berikut:
1. Isi formulir yang telah disediakan oleh DitJen HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dalam Bahasa
    Indonesia dan diketik rangkap empat.
2. Lampirkan syarat-syarat berupa:
  • Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp6.000 serta ditandatangani oleh pemohon 
  • langsung (bukan kuasa pemohon), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah milik pemohon;
  • Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa pemohon;
  • Salinan resmi Akta Pendirian Badan Hukum atau fotokopinya yang ditandatangani oleh notaris, 
   Apabila pemohon badan hukum;
  • 24 lembar etiket merek [empat lembar dilekatkan pada formulir] yang dicetak di atas kertas;
  • Fotokopi KTP pemohon;
  • Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia apabila permohonan dilakukan  dengan hak prioritas; dan
  • Bukti pembayaran biaya permohonan merek sebesar Rp450.000.
Merek tidak dapat didaftar jika:
  • Bertentangan dengan peraturan UU, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum
  • Tidak memiliki daya pembeda
  • Telah menjadi milik umum
  • Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan  pendaftarannya
3. Fungsi Pendaftaran Merk
1. Sebagai alat bukti sebagai pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
2. Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang   
    dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
3. Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan  atau  sama  pada         
    pokoknya  dalam  peredaran  untuk barang/jasa sejenisnya.

B.     Makna Simbol R , C, TM
  1. Simbol ® merupakan kepanjangan dari Registered Merk artinya merek terdaftar. Merek- Merek yang menggunakan simbol tersebut mempunyai arti bahwa merek tersebut telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek yang dibuktikan dengan terbitnya sertifikat merek.
  2. Simbol TM merupakan kepanjangan dari Trade Mark artinya Merek Dagang. Simbol TM  biasanya digunakan orang untuk mengindikasikan bahwa merek dagang tersebut masih dalam proses.Baik proses pengajuan di kantor merek ataupun proses perpanjangan karena jangka waktu perlindungan (10tahun) yang hampir habis (expired). *Namun bagi negara-negara yang menganut sistem merek "first in use" seperti Amerika Serikat tanda ™ berarti merek tersebut telah digunakan dan dimiliki.
  3. Sedangkan simbol © kepanjangan dari copyright artinya Hak Cipta, merupakan logo yang digunakan dalam lingkup cipta dengan kata lain karya tersebut orisinil. Pengunanaan simbol © dapat digunakan walaupun karya tersebut tidak dapat dibuktikan dengan sertifikat hak cipta, karena perlindungan hak cipta bersifat otomatis (automathic right), namun adanya sertifikat hak cipta dapat menjadi bukti formil dimata penegak hukum.
Komponen penting dalam hak cipta khususnya lukisan/ logo, yaitu:
1. Pencipta (sebagai pemegang hak moral)
2. Pemegang Hak Cipta
3. Obyek Ciptaan
4. Kapan dan dimana ciptaan itu dibuat/ diumumkan
      Logo R, TM dan C merupakan suatu tanda yang biasanya dicantumkan dengan tujuan untuk menghalangi pihak yang akan meniru atau menjiplak karyanya, dimana secara tidak langsung ingin memberitahuan bahwa produknya atau karyanya telah diajukan permohonan atau telah terlindungi haknya.
C.    Hak Merk
1.     Dasar Perlindungan Merek
        Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM).
Merek diberi upaya perlindungan hukum yang lain, yaitu dalam wujud Penetapan Sementara Pengadilan untuk melindungi Mereknya guna mencegah kerugian yang lebih besar. Di samping itu, untuk memberikan kesempatan yang lebih luas dalam penyelesaian sengketa dalam undang-undang ini dimuat ketentuan tentang Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa.
2.     Lisensi
      Pemilik merek terdaftar berhak memberikan lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa. Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatan pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi berlaku pada pihak-pihak yang bersangkutan dan terhadap pihak ketiga.
3.     Pengalihan Merek
Merek terdaftar atau dialihkan dengan cara:
1   Perwarisan;
2   Wasiat;
3   Hibah;
4   Perjanjian;
5   Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
3.  Merek yang Tidak Dapat Didaftar Merek tidak dapat didaftarkan karena merek tersebut:

  1. Didaftarkan oleh pemohon yang bertikad tidak baik;
  2. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan,     atau ketertiban umum;
  3. Tidak memiliki daya pembeda;
  4. Telah menjadi milik umum; atau
  5. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan  barang  atau jasa  yang dimohonkan pendaftarannya.(Pasal 4 dan Pasal 5 UUM)
4.   Penghapusan Merek Terdaftar Merek terdaftar dapat dihapuskan karena empat kemungkinan yaitu:
1      Atas prakarsa DJHKI;
2     Atas permohonan dari pemilik merek yang bersangkutan;
3     Atas putusan pengadilan berdasarkan gugatan penghapusan;
4     Tidak diperpanjang jangka waktu pendaftaran mereknya.
       
Yang menjadi alasan penghapusan pendaftaran merek yaitu:
  1. Merek tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh DJHKI, seperti: larangan impor, larangan yang berkaitan dengan ijin  bagi  peredaran  barang  yang menggunakan merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara, atau larangan serupa lainnya yang  ditetapkan dengan peraturan pemerintah;
  2. Merek digunakan untuk jenis barang/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya,termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan  pendaftarannya.
5.   Pihak yang Berwenang Menangani Penghapusan dan Pembatalan Merek Terdaftar
Kewenangan mengadili gugatan penghapusan maupun gugatan pembatalan merek terdaftar adalah pengadilan niaga.
6.   Jangka waktu perlindungan hukum terhadap merek terdaftar
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan berlaku surat sejak tanggal penerimaan permohonaan merek bersangkutan. Atas permohonan pemilik merek jangka waktu perlindungan merek jangka waktu perlindungan merek terdaftar dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama.

7.   Perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar
Permohonan perpanjangan pendaftaran merek dapat diajukan secara tertulis oleh pemilik merek atau kuasanya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi merek terdaftar tersebut.
8.   Sanksi bagi pelaku tindak pidana di bidang merek
      Sanksi bagi orang/pihak yang melakukan tindak pidana di bidang merek yaitu:
  1. Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 90 UUM).
  2. Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 91 UUM).
10     Sanksi bagi orang/pihak yang memperdayakan barang atau jasa hasil pelanggaran sebagaimana     
         dimaksud di atas
Pasal 94 ayat (1) UUM menyatakan: “Barangsiapa yang memperdayakan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 93, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.200.000.000.,00 (dua ratus juta rupiah)”
11.   Permohonan Pendaftaran Merek

  1. Permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu. 
  2. dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
  3. Pemohon wajib melampirkan:
  4. surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya),  
  5. yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
  6. surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
  7. salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
  8. 24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan  pada formulir)  yang dicetak di atas kertas;
  9. fotokopi kartu tanda penduduk pemohon; bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa  Indonesia, apabila digunakan dengan hak prioritas; dan bukti pembayaran biaya permohonan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar